Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Korupsi Terancam, Indonesia Diadukan ke PBB

Kompas.com - 16/09/2009, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat antikorupsi melaporkan adanya usaha memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon, Rabu (16/9) di Jakarta.

Surat tersebut disampaikan ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkantor di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Oleh aktivis antikorupsi Dadang Trisasongko, surat tersebut diserahkan kepada konsultan ahli tindak kejahatan UNODC Ajit Joy. "Kami berharap Anda dapat menyampaikan surat kami ke kantor pusat UNODC di Vienna," ujar Dadang.

Melalui surat tersebut, mereka meminta Ban Ki-moon memberikan teguran keras atau memaksa Presiden RI dan Ketua DPR untuk menaati ketentuan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Indonesia adalah 1 dari 140 negara yang telah menandatangani UNCAC.

Sesuai Pasal 36 UNCAC, peserta konvensi wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, memastikan keberadaan badan-badan atau orang-orang yang memiliki kekhususan untuk memerangi korupsi melalui penegakan hukum.

Badan tersebut wajib diberi kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi mereka secara efektif dan tanpa tekanan yang tidak seharusnya.

Indikasi adanya pelemahan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan ditetapkannya dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad, sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri melalui pasal karet, yaitu penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, sebagian besar Panja RUU Pengadilan Tipikor di DPR menginginkan agar fungsi KPK dalam menuntut dan melakukan penyadapan dilucuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com