JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat antikorupsi melaporkan adanya usaha memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon, Rabu (16/9) di Jakarta.
Surat tersebut disampaikan ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkantor di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Oleh aktivis antikorupsi Dadang Trisasongko, surat tersebut diserahkan kepada konsultan ahli tindak kejahatan UNODC Ajit Joy. "Kami berharap Anda dapat menyampaikan surat kami ke kantor pusat UNODC di Vienna," ujar Dadang.
Melalui surat tersebut, mereka meminta Ban Ki-moon memberikan teguran keras atau memaksa Presiden RI dan Ketua DPR untuk menaati ketentuan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Indonesia adalah 1 dari 140 negara yang telah menandatangani UNCAC.
Sesuai Pasal 36 UNCAC, peserta konvensi wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, memastikan keberadaan badan-badan atau orang-orang yang memiliki kekhususan untuk memerangi korupsi melalui penegakan hukum.
Badan tersebut wajib diberi kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi mereka secara efektif dan tanpa tekanan yang tidak seharusnya.
Indikasi adanya pelemahan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan ditetapkannya dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad, sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri melalui pasal karet, yaitu penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, sebagian besar Panja RUU Pengadilan Tipikor di DPR menginginkan agar fungsi KPK dalam menuntut dan melakukan penyadapan dilucuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.