Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pimpinan KPK Harus Jalan Terus!

Kompas.com - 16/09/2009, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tak seharusnya membuat dua pimpinan tersisa yaitu M Jasin dan Haryono Umar melontarkan ancaman mundur. Anggota Komisi Hukum (Komisi III), Azlaini Agus, mengatakan, dua pimpinan KPK tersebut harus tetap menjalankan tugasnya.

Menurut Azlaini, dua pimpinan tersebut bisa mengajukan usulan meminta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) kepada Presiden untuk mengendalikan KPK dengan komposisi yang ada. UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua merangkap anggota.

"Kalau ada ancaman mundur, keinginan mereka apa? Ini kan prinsip kesamaan di depan hukum. Pimpinan KPK juga tidak kebal hukum. Saya dari awal berpendapat, pimpinan KPK harus 5 orang. Tapi dua pimpinan yang ada bisa mengajukan Perpu agar bisa jalan terus," kata Azlaini, Rabu (16/9), di Gedung DPR, Jakarta.

Meski sejumlah pimpinannya tengah berkasus, lanjut Azlaini, KPK harus tetap harus ada dan dipertahankan. "Dan KPK juga harus bersih dari orang-orang yang tercela," ujarnya.

Dengan kewenangan yang masih tertuang dalam UU KPK, ia yakin, KPK masih akan kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi. Azlaini berpandangan, proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati.

"Proses pemeriksaan wajar-wajar saja. Pimpinan KPK dan kita semua harus memberikan dukungan pada proses hukum yang berjalan. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Begitu pula dengan Pak Susno Duadji (Kabareskrim), jika dimiliki bukti awal terlibat dalam kasus Century, harus juga diselidiki," kata Azlaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Nasional
Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com