JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tak seharusnya membuat dua pimpinan tersisa yaitu M Jasin dan Haryono Umar melontarkan ancaman mundur. Anggota Komisi Hukum (Komisi III), Azlaini Agus, mengatakan, dua pimpinan KPK tersebut harus tetap menjalankan tugasnya.
Menurut Azlaini, dua pimpinan tersebut bisa mengajukan usulan meminta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) kepada Presiden untuk mengendalikan KPK dengan komposisi yang ada. UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua merangkap anggota.
"Kalau ada ancaman mundur, keinginan mereka apa? Ini kan prinsip kesamaan di depan hukum. Pimpinan KPK juga tidak kebal hukum. Saya dari awal berpendapat, pimpinan KPK harus 5 orang. Tapi dua pimpinan yang ada bisa mengajukan Perpu agar bisa jalan terus," kata Azlaini, Rabu (16/9), di Gedung DPR, Jakarta.
Meski sejumlah pimpinannya tengah berkasus, lanjut Azlaini, KPK harus tetap harus ada dan dipertahankan. "Dan KPK juga harus bersih dari orang-orang yang tercela," ujarnya.
Dengan kewenangan yang masih tertuang dalam UU KPK, ia yakin, KPK masih akan kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi. Azlaini berpandangan, proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati.
"Proses pemeriksaan wajar-wajar saja. Pimpinan KPK dan kita semua harus memberikan dukungan pada proses hukum yang berjalan. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Begitu pula dengan Pak Susno Duadji (Kabareskrim), jika dimiliki bukti awal terlibat dalam kasus Century, harus juga diselidiki," kata Azlaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.