Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Konsorsium Asuransi Persulit Uang TKI

Kompas.com - 12/09/2009, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mensinyalir lima konsorsium asuransi yang ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempersulit pembayaran uang klaim asuransi TKI alias tidak melaksanakan komitmennya dengan benar. "Konsorsium lima asuransi TKI itu mulai beroperasi pada 2006 dan hingga kini telah menerima uang premi dengan total Rp 760 miliar dari sekitar 1,9 juta TKI. Masing-masing TKI membayar Rp 400.000 sebagai uang premi perlindungan untuk bekerja selama dua tahun di luar negeri," ujar Jumhur dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Sabtu (12/9).

Kelima konsorsium asuransi tersebut, menurut Jumhur, di antaranya Asuransi Proteksi, Asuransi Jasindo, Asuransi Askrida, Asuransi Ramayana, dan Asuransi Adira. Kemudian, setiap konsorsium terdiri dari lima perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, sebanyak 1,6 juta TKI membayar uang premi 2006-2008, dan terdapat 300.000 TKI membayarkan preminya pada 2009. Meskipun demikian, sejauh ini kelima konsorsium itu hanya memenuhi 10 persen dari total uang klaim asuransi yang harus dibayarkan pada TKI. "Jadi, terdapat Rp 684 miliar uang klaim asuransi TKI yang mengendap tidak jelas, dan tidak dibayarkan kepada para TKI yang bermasalah setelah bekerja di luar negeri, utamanya para TKI yang menghadapi gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, kekerasan majikan, kematian, dan kecelakaan kerja di rumah majikan atau pengguna," ungkap Jumhur.

Menurut Jumhur, pengendapan uang klaim para TKI itu merupakan bentuk skandal besar atau kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Sebab, hal itu bukan saja merugikan para TKI yang berhak atas uang klaim asuransinya, melainkan juga bisa dipandang tindakan tidak bermoral serta melanggar hukum.

Jumhur juga menjelaskan, pihak konsorsium asuransi TKI sering kali berkelit memenuhi tuntutan pembayaran klaim TKI, dengan alasan tidak ada surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di negara penempatan. Padahal, TKI yang mengalami cedera akan kesulitan mendapatkan surat keterangan KBRI sehingga memerlukan bantuan pihak lain. Karena itu, Jumhur meminta konsorsium asuransi TKI membuka perwakilan di luar negeri guna membantu para TKI mendapatkan surat keterangan KBRI, sekaligus bertugas menyelesaikan proses pembayaran uang tuntutan klaim asuransi untuk kemudian dicairkan pada saat TKI kembali ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com