Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Penyiaran

Kompas.com - 10/09/2009, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9), menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Adapun dasar dari putusan tersebut adalah, saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal sehingga, iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. "Sepanjang rokok bukan produk ilegal, maka promosi rokok adalah sesuatu yang legal," kata Hakim Konstitusi A Mukthie Fadjar dalam pembacaan pertimbangan MK.

Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat orang hakim menyatakan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya. Empat hakim tersebut adalah, Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Marruar Sirait dalam pandangan berbedanya mengatakan, industri rokok adalah industri yang jahat karena produk yang dihasilkannya tidak baik namun terus diproduksi. "Anak harus dilindungi dengan serangkaian kebijakan. Karena, bukti-bukti rokok ditujukan ke usia muda dan anak-anak tidak terbantahkan," katanya.

 Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak pada Kamis (29/1) lalu. Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, serta dua orang anak, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah juga turut mengajukan uji meteri. Komnas Anak meminta agar pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah karena dinilai telah bertentangan dengan pasal 28 A, 28 B ayat 1, 28 C ayat 2, 28 F, dan 28 G UUD 1945. Komnas Anak menilai iklan rokok sebagai strategi perusahaan rokok untuk mengajak anak-anak menjadi seorang perokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com