Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi, Pembuat, dan Pengelola Rahasia Negara Disepakati

Kompas.com - 20/08/2009, 21:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara telah menyepakati tiga rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi mengembalikan rumusan Pasal 4 kepada pemerintah untuk diubah dan disempurnakan. Ketiga DIM yang telah disepakati dalam rapat intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus 2009, bersama perwakilan pemerintah di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, antara lain terkait definisi, pembuat, dan pengelola rahasia negara.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Rahasia Negara Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat DPR, Kamis (20/8), telah terjadi kompromi di antara pihak-pihak terkait dalam rapat pembahasan tersebut. Dari rumusan sebelumnya, yang mengatakan "rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas", menjadi "rahasia negara adalah rahasia tentang informasi termasuk benda dan kegiatan tertentu". "Jadi dalam rahasia negara, benda dan aktivitas punya posisi setara dengan informasi," ujar Guntur.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam pembahasan hari kedua kemarin, antar-fraksi anggota panja terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari Fraksi PDI-P dan PKS mengusulkan, rahasia negara hanya berbentuk informasi, yang bisa saja informasi itu terkait benda atau kegiatan. Adapun mayoritas fraksi sepakat dengan rumusan pemerintah yang menginginkan rahasia negara terdiri dari tiga hal, yaitu informasi, benda, dan aktivitas. Oleh banyak kalangan masyarakat sipil, definisi rumusan pemerintah itu dipertanyakan karena bisa menghasilkan ruang lingkup yang terlalu meluas.

Sementara itu, rumusan tentang pembuat dan pengelola rahasia negara juga mengalami perubahan. Pembuat rahasia negara dirumuskan sebagai lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan oleh UU ini. Adapun pengelola rahasia negara dirumuskan sebagai pejabat dalam lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan menangani dan atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan lembaga itu sesuai standar, prosedur, serta ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan rahasia negara.

"Kalau terkait Pasal 4, kami minta pemerintah mengubah dan menyempurnakan kembali. Kami minta pemerintah, terutama Lembaga Sandi Negara, bisa memberikan rincian yang jauh lebih baik lagi. Nanti penyempurnaan itu akan kita bahas dalam rapat panja mendatang," ujar Guntur.

Menurut Guntur, rapat panja akan dimulai kembali pada Senin, 24 Agustus 2009. Dia juga menegaskan masih akan menerima masukan dari masyarakat terkait RUU Rahasia Negara tersebut, apalagi mengingat masih banyak kontroversi dan kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Masyarakat Sipil Global Universitas Indonesia (Pacivis UI) Andi Widjojanto menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah akademisi dan pemerhati isu rahasia negara tersebut mengajukan usulan perubahan nama. Bersama sejumlah kalangan akademisi, seperti Ikrar Nusa Bhakti, Kusnanto Anggoro, Makmur Keliat, Edy Prasetyono, dan Jaleswari Pramowardhani, Andi mengusulkan istilah RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Perlindungan Informasi Strategis.

"Mekanisme perlindungan itu adalah penetapan sebagian informasi strategis sebagai rahasia negara. Perubahan itu diharapkan juga mengubah paradigma RUU yang tengah dibahas secara keseluruhan sehingga diharapkan pula bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat sipil soal akan kembalinya rezim otoritarian," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi mengaku optimistis, usulan tersebut diterima oleh panja, apalagi mengingat tenggat waktu yang ada. Usulan mereka itu menurutnya justru akan lebih menyederhanakan persoalan. Perubahan serupa menurut Andi pernah dilakukan saat pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, yang pada akhirnya berubah dan disepakati menjadi Kebebasan Informasi Publik beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com