Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kampanye, Salah Ortu atau Partai?

Kompas.com - 02/04/2009, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat kampanye Pemilihan Umum 2009 ini bisa dilihat di mana-mana anak-anak diajak kampanye oleh orangtuanya. Hal ini sangat membahayakan anak-anak dan dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kenyataan di lapangan, orangtua mengeksploitasi anak-anaknya. Anak-anak dipasangi atribut partai seperti kaus, mereka dinaikkan di atas bus, angkot, motor," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari di Jakarta, Kamis (2/4).

Selain mengenakan atribut partai dan diajak berkonvoi mengikuti kampanye partai, anak-anak pun di lapangan kampanye menonton para penyanyi dangdut yang bergoyang erotis. "Partai justru tidak melarang dan malah memberi ruang untuk anak-anak menonton goyang erotis," kata Masnah Sari.

Pihak KPAI telah berbicara dengan Bareskrim Polri dan menemukan bahwa 99 persen partai politik telah melakukan pelanggaran dengan membawa anak-anak berkampanye.

Tindakan tersebut melanggar pasal 15 ayat 1 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan politik" dan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Yang harus dilakukan saat ini, menurut Masnah Sari, polisi harus bertindak tegas. "Namun, saat ini terjadi salah persepsi: siapa yang bersalah dalam hal ini: orangtua atau partai? Polisi hanya mengenakan UU Pemilu. Padahal, seharusnya polisi juga bisa menggunakan pasal 15 UU Perlindungan Anak," kata Masnah Sari.

Untuk Pemilihan Umum tahun 2014, Masnah Sari memandang perlunya dilakukan sinkronisasi tiga UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, perlu regulasi baru berupa aturan pelaksanaan untuk melengkapi UU tersebut supaya jangan sampai ada salah persepsi. Pihak-pihak yang harus menyamakan persepsi adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, KPAI, kepolisian, dan komisi penyiaran sehingga Pemilu 2014 lebih baik lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com