Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rama Pratama Somasi Abdul Hadi Djamal

Kompas.com - 19/03/2009, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rama Pratama, anggota Panitia Anggaran DPR, ditemani 13 kuasa hukumnya mengeluarkan somasi yang dialamatkan kepada Abdul Hadi Djamal. Pasalnya, Abdul Hadi menuduh keterlibatan Rama atas kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia timur.

"Somasi ini atas nama pribadi, tidak mewakili partai karena rasanya tidak pas jika partai melawan seorang pribadi (Abdul Hadi Djamal)," kata Rama yang juga anggota Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (19/3).

Sekalipun demikian, Rama tidak menampik kalau dalam somasi tersebut ada juga keberatan dari partai. "Seperti pada poin satu dan keempat kami menolak pernyataan (Abdul Hadi Djamal) 'karena selama ini mereka mengklaim dirinya (PKS) bersih ketika ditanya kenapa yang disebut dari Fraksi PKS' (Koran Tempo, 18 Maret 2009)," kata Rama yang juga adalah Wakil Ketua Fraksi PKS.

Dengan pernyataan itu, sebagaimana tertulis dalam teks somasi, jelas-jelas Abdul Hadi Djamal berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS di masyarakat.

Dalam somasi yang dibacakan secara bergiliran itu di ruang rapat Fraksi PKS lantai 3 Gedung Nusantara I menyatakan bahwa Rama tidak pernah menghadiri rapat atau pertemuan apa pun di Hotel Ritz Carlton yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia timur sebagaimana dituduhkan Abdul Hadi Djamal.

Selain itu, Rama juga menolak yang menyatakan bahwa dirinya adalah inisiator kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. "Ucapan-ucapan saudara Abdul Hadi Djamal jauh dari kebenaran dan penuh dengan kebohongan," kata Rama.

Atas keberatan tuduhan tersebut, Rama Pratama bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan somasi. "Dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara, baik lewat media cetak maupun elektronik sebagaimana tertulis dalam teks somasi," katanya.

Menurut Zulfadli, ketua tim pembela hukum Rama Pratama, jika somasi ini tidak diindahkan maka pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, dan juga mengajukan laporan kepada Mabes Polri atau kantor kepolisian setempat.

"Untuk gugatan perdata, kami masih mengalkulasikan, sedangkan untuk tindakan pidana kami akan menjeratnya berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Untuk Pasal 310, ancamannya maksimal 9 bulan, sedangkan Pasal 311 ancamannya maksimal 7 tahun," papar Zulfadli.

Dengan somasi ini, Rama berharap agar Abdul Hadi Djamal tidak menambah persoalan baru yang tidak perlu pada kasusnya. "Fokus saja pada kasusnya, jangan melakukan penyesatan fakta-fakta hukum terkait pada kasus-kasus yang sedang dihadapi Pak Hadi," kata Rama.

Rencananya, tambah Rama, somasi itu akan dikirimkan sore ini. (C4-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com