Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Terkait Iklan Kampanye Dinilai Tepat

Kompas.com - 24/02/2009, 12:07 WIB

JAKARTA, SELASA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang iklan kampanye pada UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dinilai sangat tepat.

"Para hakim MK sangat paham terhadap perlindungan pers dan kebebasan pendapat," ujar Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Selasa (24/2) di MK, Jakarta.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat bersejarah, dan dapat memberikan manfaat kepada bangsa karena dengan demikian tidak ada lagi sanksi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau izin penerbitan media cetak, sebagaimana diatur dalam salah satu pasal yang dimohonkan, Pasal 99 Ayat 1F UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.

Sidang diketuai oleh Ketua MK Mahfud MD, dan beranggotakan tujuh orang, yaitu HM Arsyad Sanusi, HM Akil Mochtar, Maria F Indrati, HA Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki. Sebelumnya, para pemohon yang terdiri amtara lain Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Harian Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, dan beberapa pemred media lainnya gugatan tentang aturan iklan kampanye.

Mereka memberikan kuasanya kepada Torozatulo Mandrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Pusat. Pasal-pasal yang dimohonkan, antara lain, Pasal 93 Ayat 3 dan 4; Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 95 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 96 Ayat 4, 5, 6, dan 7; Pasal 97, Pasal 98 Ayat 1, 2, 3, dan 4; dan Pasal 99 Ayat 1 dan 2.

Pada intinya, pasal-pasal tersebut mempermasalahkan klausa yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak menjelaskan bagaimana solusinya jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Padahal, iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com