Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Calon Hakim Konstitusi Tak Diuji

Kompas.com - 12/02/2009, 11:32 WIB

JAKARTA, KAMIS -  Empat dari delapan calon hakim konstitusi kandidat pengganti Jimly Asshiddiqie, tidak akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III yang dilakukan pada hari ini. Keempat calon tersebut adalah Hardjono, Dedi Ismatullah, Sugianto dan Taufiqurrohman Syahuri. Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan, keempat orang tersebut tidak diuji karena sebelumnya sudah pernah menjalani uji kelayakan yang sama pada penjaringan hakim konstitusi beberapa waktu lalu. Mereka yang sudah pernah diuji ini, hanya ditanyakan kesediaannya.

 

"Ada empat orang yang tidak dites lagi, karena sebelumnya juga sudah pernah. Jadi, hasil pada tes yang lalu dipergunakan anggota untuk memberikan penilaian atas kemampuan konstitusionalnya," ujar Gayus kepada Kompas.com, Kamis ( 12/2 ).

 

Empat orang lainnya, Patrialis Akbar, Isnaeni Ramdhan, Adil Pranadjaja, dan Ridhwan Indra, menjalani uji kelayakan di ruang rapat Komisi III. Pada uji kelayakan ini, masing-masing calon membuat sebuah paper, dipaparkan, dan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para anggota komisi.

 

Penentuan satu calon terpilih akan diputuskan dalam rapat pleno malam nanti. Setiap anggota akan memberikan satu nama. Nama yang memperoleh suara terbanyak, berhak masuk dalam jajaran hakim konstitusi mengisi kursi yang ditinggalkan Jimly Asshiddiqie.

 

"Walaupun peran fraksi dalam menentukan siapa yang akan dipilih anggota sangat kental, tapi nanti anggota akan menentukan secara pribadi dengan masing-masing memberikan satu nama," kata Gayus.

 

Hingga berita ini diturunkan, kandidat pertama, Adil Pranadjaja tengah menjalani uji kelayakan sejak pukul 09.30.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com