JAKARTA, SELASA - Setelah diputus kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9), kuasa hukum Majalah Tempo Darwin Aritonang akan mengajukan banding seminggu lagi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dikatakannya kepada Kompas.com seusai pembacaan putusan perkara perdata pencemaran nama baik dan penghinaan yang diajukan Asian Agri Group (AAG).
Darwin menyatakan akan menunggu putusan dari PN Jakpus resmi keluar setelah itu akan mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi. "Kita lihat dulu, mungkin minggu depan akan kita ajukan banding, sekarang kita akan susun dulu persiapannya," kata pengacara dari LBH Pers ini.
Ia menegaskan banyak fakta persidangan yang belum diungkap oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara perdata ini. "Makanya akan kita perjuangkan di tingkat banding nanti. Toh keputusan hakim ini belum berkekuatan hukum mengikat karena kita akan banding," ujar Darwin.
PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad dikenai ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan pemberitaan permintaan maaf di tiga media massa berskala nasional seperti Majalah Tempo, Koran Tempo dan Kompas satu halaman penuh selama tiga hari berturut-turut. Bila tidak mematuhi putusan hingga masa ditetapkan, maka akan dikenai denda senilai Rp 1 juta per hari hingga putusan dipenuhi dengan sistem tanggung renteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.