JAKARTA, KAMIS — Jaksa Urip Tri Gunawan tampak tenang dalam menghadapi vonis hakim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Sambil sesekali memegangi dahi, Urip yang menunggu di ruangan terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Sesekali dia tersenyum ke arah wartawan yang sedang mengabadikan detik-detik putusan hakim.
Urip dituntut 15 tahun penjara karena terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Urip telah menerima uang dari Artalyta Suryani 660.000 dollar AS dan dari Glenn Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, sebesar Rp 1 miliar. (BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.