JAKARTA, SELASA - DPR hingga saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) 2009. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan memohonkan uji materi UU No 23 tahun 2003 tentang Pilpres, Selasa (2/9) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari mengatakan, dengan diajukannya judicial review atas UU ini, DPR diharapkan bersabar untuk melakukan pembahasan RUU Pilpres 2009, hingga keluarnya putusan MK.
"Khususnya pembahasan tentang calon independen. Kalau pembahasan materi lainnya sih lanjut saja. Untuk yang calon independen ini, mudah-mudahan DPR bisa bersabar sampai ada putusan MK, agar diketahui apakah membatasi jalur calon independen itu melanggar konstitusi," kata Taufik, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK.
Kalaupun RUU Pilpres 2009 sudah diketok palu, disaat persidangan judicial review berjalan, menurut Taufik tak akan menghalangi proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, kemungkinan uji materi yang saat ini diajukan bisa ditarik untuk diganti dengan UU yang baru.
"Kami tidak akan menghalangi proses yang berjalan. Mudah-mudahan dalam 1 hingga 3 bulan ini sudah ada keputusan MK. Uji materi ini juga mendorong DPR untuk mempertimbangkan aturan tentan calon independen," ujar Taufik.
Uji materi ini, lanjut dia, tidak mempersoalkan hak parpol untuk mengusulkan capres dan cawapres. Namun, hak tersebut diharapkan tidak menjadi hak yang eksklusif sehingga menutup peluang warga negara lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.