Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, Tiket Tak Bisa Dikembalikan

Kompas.com - 27/08/2008, 08:06 WIB

Laporan wartawan Persda Network Hendra Gunawan

SOLO, RABU - Masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api harus bersiap-siap gigit jari bila ketinggalan kereta atau ingin menunda keberangkatan, padahal tiket telah terbeli. Pasalnya tiket yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi.

Dirut PT KA Ronny Wahyudi mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memberantas aksi calo-calo tiket kereta yang selalu bergentayangan pada saat menjelang Lebaran. "Tiket yang akan dikembalikan tidak diterima lagi. Jadi hangus," kata Ronny di atas perjalanan kereta dari Jakarta menuju Solo saat peninjauan kesiapan transportasi menjelang Lebaran 2008, Selasa (26/8) malam.

Ronny mengimbau kepada para penumpang yang telah membeli tiket untuk tetap menggunakan tiket tersebut sesuai jadwal mengingat banyaknya calo-calo yang juga sering mengembalikan tiket yang tidak terjual oleh mereka. Modus para calo adalah membeli tiket sebanyak mungkin untuk dijual ke para calon pemudik. Namun bila tiket tersebut tidak terbeli, mereka akan mengembalikan ke stasiun, karena tidak mau rugi.

Menurutnya, tiket yang dikembalikan oleh calo jumlahnya jauh lebih besar dibanding tiket yang dikembalikan penumpang betulan yang jumlahnya sangat sedikit. "Mereka biasanya memborong tiket dalam jumlah besar. Nanti kalau mau mengembalikan juga bergerombol. Itu sangat jelas," tandasnya.

Langkah drastis akan diambil oleh PT Kereta Api (KA) dalam upaya pemberantasan calo-calo tiket kereta api ini diharapkan bisa berjalan efektif. Selain itu, jelasnya, PT KA juga akan mengefektifkan pengawasan di Stasiun Gambir yang sering diserbu para calo. Demikian juga dengan pegawai PT KA yang terbukti menjadi calo tiket akan dikenai sanksi pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com