JAKARTA, SENIN - Indonesia memerlukan pejabat yang khusus bertugas menolak setiap Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda yang diperkirakan akan menimbulkan masalah. Itu perlu karena kecepatan antara penerbitan Ranperda dengan kemampuan pemerintah pusat meneliti Ranperda itu tidak seimbang.
"Di Australia itu ada seorang Menteri Deregulasi, tugasnya Say No (mengatakan tidak) pada peraturan-peraturan yang akan bermasalah. Saya pikir, kita juga butuh jabatan seperti itu," ujar Menteri Keuangan dan Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (25/8) saat berbicara sebagai pembicara kunci dalam Seminar Keuangan Daerah dan Tata Kelola Pemerintah Daerah.
Menurut Sri Mulyani, pejabat tersebut tidak perlu berada di posisi selevel menteri, namun cukup ditetapkan sebagai pejabat di bawah gubernur. Tugasnya adalah menolak Ranperda yang bermasalah, sehingga daerah tidak perlu buang-buang dana untuk membahas perda tersebut dengan DPR.
Saat ini, pemerintah pusat memperkirakan ada sekitar 12.573 perda yang sudah diputuskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang terkait dengan pungutan, baik pajak atau retribusi daerah. Namun, total perda yang sudah diterima pemerintah pusat untuk diteliti baru mencapai 10.503 buah.
Dari 10.503 perda tersebut, pemerintah pusat sudah meneliti 7.224 perda. Dari angka tersebut, sebanyak 5.207 perda disetujui untuk tetap berlaku, lalu 1.868 perda lainnya direkomendasikan untuk dibatalkan karena menghambat iklim investasi di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.