Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hakim Tipikor Harus Lebih Tegas

Kompas.com - 20/08/2008, 11:46 WIB

JAKARTA, RABU - Terdapat beberapa fakta hukum persidangan kasus korupsi BLBI yang melibatkan Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan.

Pertama, suap sebesar US$ 660.000 bukanlah pemberian yang berdiri sendiri, namun merupakan imbalan yang berhubungan dengan penghentian kasus BDNI-BLBI II. Kedua, suap ditujukan agar Kejaksaan Agung menyatakan kasus BDNI-BLBI tidak melawan hukum pidana sehingga BLBI II dapat diselesaikan secara perdata. Ketiga, suap berhubungan dengan penyelesaian BLBI yang menggunakan mekanisme out of Court Settlement atau penyelesaian di luar pengadilan.

Demikian hal ini dikatakan oleh anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat seminar Tindak Lanjut Vonis Artalyta: KPK Harus Usut Kasus BLBI I dan II di Wisma Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Rabu (20/8).

Seminar ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Suripto, Anggota DPD RI Marwan Batubara, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, dan mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Menurut Emerson, fakta persidangan dalam putusan Artalyta secara implisit memang selayaknya diartikan sebagai perintah hakim kepada KPK untuk mengusut pihak lain yang terlibat. "Untuk masa mendatang, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsiharus mencantumkan perintah yang lebih tegas dalam amar putusannya," katanya.

Menurut Emerson, KPK merupakan pihak yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini. "KPK memiliki kewenangan yang luar biasa," tuturnya. (HIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com