Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Tak Membuat Jera

Kompas.com - 18/07/2008, 02:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati, selalu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menolak, tapi tidak sedikit yang mendukung pelaksanaan hukuman mati.

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Soetandyo Wignyosoebroto, menyatakan, bila tujuan pelaksanaan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera itu tidak akan terjadi. Sebab, hukuman mati di Indonesia selama ini dilaksanakan secara tertutup.

Menurut Soetandyo, jika ingin menimbulkan efek jera, maka hukuman mati harus dilaksanakan di hadapan orang banyak. Ia mencontohkan Republik Rakyat China yang mengeksekusi terpidana mati di hadapan khalayak ramai. "Jadi efek jeranya tidak akan berhasil," kata Soetandyo, Kamis (17/7), menanggapi pro-kontra hukuman mati.

Menurut Soetandyo, Meski tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, hukuman mati masih tetap diperlukan. "Tapi pelaksanaanya harus lebih manusiawi," ujarnya. Alasannya, hak asasi bukan hanya milik perorangan atau terpidana, tetapi juga milik khalayak umum. Demi kebebasan yang lebih besar, kebebasan orang yang dianggap sangat berbahaya dapat dirampas.

Ia menilai, Pemerintah Indonesia sudah mengambil jalan tengah berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan, tapi sedikit yang dilaksanakan. Di samping itu, pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah jauh berbeda dengan ketika zaman Belanda. "Dulu pelaksanaan hukuman mati sangat kejam dan dibarengi penyiksaan," katanya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, juga menyatakan dukungannya terhadap eksekusi hukuman mati, terutama untuk kasus narkoba. Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana hukuman mati, terutama terhadap para bandar narkoba, justru memberi kepastian dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas bahaya yang mengancam keselamatan bersama.

"Dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, belum pernah ada seorang presiden yang memberikan grasi kepada para terpidana mati kasus narkoba. Ini menggambarkan bahwa dalam tataran pemimpin, kesungguhan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah bagus. Tingkat bawah seharusnya melaksanakan eksekusinya, " katanya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dalam seminar "Hitam Putih Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" beberapa waktu lalu juga menyatakan pendapat senada.

Menurut dia, lebih cepat melakukan eksekusi mati, maka hal itu akan lebih baik, terutama kasus narkoba, karena narkoba telah merusak bangsa Indonesia. "Negara-negara lain juga akan melihat apakah kita ini serius atau tidak soal narkoba. Mereka menunggu komitmen kita memberantas kasus narkoba," ujarnya.

Dalam situs Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta para terpidana mati segera dihukum mati. Hal ini berdasarkan pada asas keadilan dan demi kepastian hukum yang jelas. "Mahkamah menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde) segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Jimly.

Selain itu, MK juga memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembaruan hukum pidana nasional yang terkait pidana mati. Pertimbangan ini sangat penting mengingat terpidana mati bersifat irrevocable. Ada 4 hal yang menurut MK perlu diperhatikan ketika menyusun pembaruan hukum pidana, terutama yang menyangkut hukuman mati.

Pertama, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana seumur hidup atau selama 20 tahun.

Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak-anak yang belum dewasa. Terakhir, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yag sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com