JAKARTA, JUMAT - Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada anggota non-aktif Komisi Yudisial, Irawadi Joenoes.
Irawady terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah sebesar Rp600 juta dan 30.000 dollar Amerika. Saat mendengar putusan Irawady tetap tenang. Namun, dia menyatakan akan mengajukan banding, sebab dia menganggap vonis hakim tidak adil.
"Saya merasa benar. Keberatan-keberatan akan diurus sebagai bahan banding," ujarnya seusai persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang penuntutan sekitar dua minggu lalu, JPU menuntut Irawady dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.Irawady terbukti telah menerima hadiah dari Freddy Santoso berupa uang sebesar Rp 600 juta dan 30.000 dollar Amerika.
Pemberian hadiah itu bukan tanpa sebab. Irawady dinilai berjasa dalam menggolkan penjualan tanah milik Freddy di Jalan Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat. Di atas tanah itu rencananya akan dibangun kantor KY.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.