Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Penertiban Pedagang Beras

Kompas.com - 30/01/2008, 21:25 WIB

Laporan wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, KOMPAS- Polisi tetap akan membawa para penjual beras oplosan ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Meski demikian, agar tidak menimbulkan gejolak pasar, polisi untuk sementara menghentikan penertiban, dan hanya akan menindaklanjuti kasus yang sudah ditangani lima hari belakangan ini.

Demikian disampaikan Kepala Unit I, Satuan Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Barnabas, yang dihubungi, Rabu (30/1) malam. Ia menegaskan, polisi beroperasi dengan bekal dan sesuai undang-undang yang berlaku.  

Barnabas mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial “Ap”. Beras oplosan milik tersangka sebanyak 20 ton, disita sebagai barang bukti. “Dia sudah kami periksa dan kami kenai tahanan luar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, “Ap” melanggar pasal 62 ayat 1 yuncto pasal 9, huruf “h”, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Dia mengoplos beras jenis IR 64, dengan beras lain, lalu mencampur bahan pewangi beraroma daun pandan, dan mengganti karung beras yang tidak menerakan penjelasan apapun tentang isi karung beras,” tandasnya.

Kini, bahan pewangi beras yang ia gunakan sedang diteliti BP POM (Balai Pusat Penelitian Obat dan Makanan). BP POM nanti yang menjawab, apakah bahan pewangi beras itu berbahaya bagi manusia atau tidak,” papar Barnabas.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir yang dihubungi terpisah semalam menilai, pernyataan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu tentang beras oplosan tidak jelas. Marie mengatakan, beras boleh dioplos asal pembeli diinformasikan. "Tapi Marie tidak menjelaskan, informasi seperti apa yang harus disampaikan ke konsumen," ucap Husna. 

Menurut dia, seharusnya Marie menjelaskan mengenai bentuk dan isi informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. “Jenis berasnya apa, komposisi beras yang diaplos seperti apa dan bagaimana kualitasnya. Beras jenis apa saja yang boleh dioplos dan seterusnya,” jelas Husna.

“Aturan mainnya harus jelas untuk melindungi hak konsumen. Bila tidak, konsumen dirugikan. Kerugian konsumenpun akan sulit dihitung bila standarnya tidak jelas,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com