Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ringankan Beban Bank, Jokowi Minta Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2025

Kompas.com - 24/06/2024, 22:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025.

Semula, kebijakan ini seharusnya berakhir pada Maret 2024 sejak berlaku pertama kali pada Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari pada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, perpanjangan relaksasi diperlukan agar perbankan tidak terbebani pencadangan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang gagal bayar.

Baca juga: Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Dengan keringanan restrukturisasi, kredit dapat dikategorikan berstatus lancar.

Namun tanpa relaksasi, kredit dengan status pembayaran tidak lancar dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Hal ini pun membebani perbankan yang harus mencadangkan kerugian penurunan nilai lebih banyak.

"(Perpanjangan relaksasi) ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat KUR (Kredit Usaha Rakyat)," beber Airlangga.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, nilai oustanding restrukturisasi mencapai Rp 228,2 triliun atau 3,14 persen dari total kredit per Maret 2024.

Jumlah ini sudah menurun dibanding Rp 830 triliun pada Oktober 2020.

Baca juga: Jokowi Soroti Kesehatan dan Pendidikan RI yang Dinilai Masih Lemah, Meski Daya Saing Meningkat

Sementara itu, Loan at Risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada Maret 2024 sebesar 11,10 persen. Angka tersebut sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu di kisaran 9-10 persen.

Kenaikan NPL tersebut secara umum telah dimitigasi oleh bank melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com