Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Kompas.com - 14/06/2024, 13:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, parpol koalisi pendukung pemerintah bersikap berbeda dengan Presiden Joko Widodo soal wacana Kaesang Pangarep maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Zulhas, parpol koalisi ingin Kaesang maju sebagai kandidat calon wakil gubernur (cawagub) untuk mendampingi Ridwan Kamil (RK) yang didorong sebagai kandidat calon gubernur (cagub) Jakarta.

Zulkifli menjelaskan, mulanya ia sudah melapor kepada Presiden Jokowi apakah boleh jika Kaesang maju pada Pilkada Jakarta. Saat itu, ayah kandung Kaesang itu menyatakan "jangan".

"Saya lapor waktu itu kan, 'Pak Presiden, kalau Kaesang boleh enggak?'. Pak Presiden bilang, 'Jangan ya'. Tapi kan partai-partai perlu," ungkapnya.

"Iya tapi kan partai-partai perlu kan? Perlu apa? Agar bisa menang," tegas Zulkifli.

Baca juga: Golkar Pelajari Peluang Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Jakarta

Sementara itu, terkait dengan dorongan kepada RK untuk Pilkada Jakarta, parpol koalisi pun sepakat jika diduetkan dengan Kaesang.

"Asal menang, siapa saja kita akan dirapatkan ya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Zulhas juga mengungkapkan bahwa ketua umum parpol koalisi pemerintah sudah bertemu Presiden Jokowi.

Ia menyebutkan, pertemuan tersebut membahas soal pilkada dan inflasi. Dalam pertemuan itu, Zulhas mengusulkan RK maju sebagai cagub pada Pilkada Jakarta.

"Kita bahas soal inflasi. Juga bicara soal pilkada," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

"Saya mengusulkan Ridwan Kamil di Jakarta. Semua (ketua umum parpol) setuju," tegasnya.

Baca juga: Wacana Duet dengan Kaesang di Pilkada 2024, Anies: Semua Orang Punya Kesempatan Setara

Adapun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon. 

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024. 

Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih. 

Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun. 

Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.

KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi 'Online', Yang Bermain Kena Sanksi

Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi "Online", Yang Bermain Kena Sanksi

Nasional
Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

Nasional
Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Nasional
Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com