JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa pun yang membuat ingar bingar atau berisik di malam hari sehingga menyebabkan tetangga terganggu bisa dipidana penjara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 503 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Aturan ini masih berlaku sampai 1 Januari 2026
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, siapa pun orang yang membuat ingar atau riuh sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga hari.
Dalam beleid yang masih berlaku dua tahun ke depan ini, tindakan mengganggu tetangga di malam hari tersebut juga bisa diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.
Baca juga: Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari, atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah," kata Albert Aries kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Albert Aries menjelaskan, delik serupa juga diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, tindakan ingar bingar atau berisik yang mengganggu tetangga hanya akan dipidana denda dengan kategori II atau paling banyak Rp 10.000.000.
"Hanya pidana denda yang maksimal Rp 10 juta, tidak ada lagi pidana kurungan seperti di KUHP lama," kata Albert Aries.
Baca juga: Dasar Hukum Mengganggu Ketenangan Tetangga
"Tapi KUHP baru belum berlaku, baru akan berlaku 2 Januari 2026. Jadi, saat ini masih gunakan KUHP lama," ucap dia.
Albert Aries menuturkan, dalam KUHP baru, sanksi pidana penjara bukan lagi menjadi “primadona” atau pilihan utama, sebab terdapat alternatif sanksi pidana pokok berupa denda, pengawasan, atau kerja sosial.
Dengan demikian, penegakan hukum pidana ke depan akan lebih humanis, tanpa mengurangi tujuan pemidanaan, antara lain untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.
Baca juga: Punya Tetangga Berisik? Ini 6 Cara Meredam Suara di Rumah
“Saya kembali mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana kedepannya harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium yang dapat digunakan jika upaya-upaya lain sudah dipergunakan, namun ternyata tidak membuahkan hasil,” ucap dia.
Baru-baru ini, unggahan Aktris Tamara Bleszynski melalui akun Instagram @tamarableszynskiofficial menjadi sorotan.
Dalam unggahan tersebut, Tamara berbagi cerita soal dirinya yang tidak bisa beristirahat lantaran terganggu proyek pembangunan di lingkungan rumahnya.
Proyek yang berdekatan dengan rumahnya itu disebut masih beroperasi hingga sekiar pukul 02.30 dini hari. Kondisi ini mengganggu istirahat ia dan anaknya.
"Setengah 3 pagi masih berisik," kata Tamara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.