JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bersalah para terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama ,” Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2024).
Terdakwa M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Sedangkan rekannya, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Baca juga: Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos
Kemudian terdakwa April Churniawan selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Terdakwa Ivo Wongkaren sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Selanjutnya Tim Penasihat PT PTP, yakni terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Kemudian General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Djuyamto.
Baca juga: Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup
Dalam kasus ini, Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan Kemensos RI.
Jaksa mengungkapkan, tindakan Kuncoro dilakukan bersama-sama dengan Budi Susanto dan April Churniawan.
Selain itu, Jaksa juga menemukan keterlibatan Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto dalam kasus ini.
Kuncoro diduga telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020.
Akibat perbuatan tersebut, Jaksa menilai telah memperkaya April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp 2.400.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.