JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang dilayangkan PDI-P atas perolehan suara PAN pada sejumlah kabupaten di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II.
PDI-P mendalilkan sedikitnya terjadi selisih perolehan suara saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pada lebih dari 700 TPS di sana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin (10/6/2024).
Pasalnya, saksi-saksi PDI-P rupanya tidak menyampaikan keberatan saat berlangsung rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kabupaten.
Hal itu terjadi di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Keterangan saksi dari Partai Golkar dan Nasdem selaku pihak terkait pada perkara ini menguatkan hal tersebut.
Baca juga: MK Nyatakan Dalil Nasdem Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V Tak Terbukti
Saksi PDI-P hanya menyampaikan keberatannya saat proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Banjarmasin.
Namun, keberatan itu tak ditindaklanjuti saat proses rekapitulasi tingkat provinsi. Saksi mandat PDI-P, menurut MK, justru menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat provinsi.
"Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diterima maka PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan KPU kabupaten/kota seketika melakukan pembetulan," sebut hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
"Apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi,” sambung dia.
Baca juga: MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima karena Dalil Tidak Jelas
Dalam gugatannya, PDI-P menuding bahwa terjadi penggelembungan suara signifikan terhadap PAN di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, berdasarkan ketidakcocokan perolehan suara antara formulir C.Hasil TPS dengan formulir D.Hasil kabupaten/kota pada partai besutan Zulkifli Hasan itu.
Menurut PDI-P, PAN seharusnya mendapatkan hanya 109.449 suara di dapil itu. Namun, berdasarkan rekapitulasi KPU, PAN memborong 181.543 atau selisih 72.094 suara dari yang mereka dalilkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.