JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) periode 2024-2029 mengumumkan syarat dan mekanisme pendaftaran anggota Dewas KPK 2024-2029.
Pendaftaran calon anggota Dewas KPK akan dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman https://apel.setneg.go.id.
Baca juga: Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024
Berdasarkan rilis resmi dari situs Kementerian Sekretariat Negara, ada 12 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewas KPK, yakni
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. memiliki integritas moral dan keteladanan.
e. berkelakuan baik.
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu).
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas.
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol