JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa realisasi anggaran untuk pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah mencapai 31,12 persen.
Tenaga Ahli Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa secara keseluruhan dana Pilkada 2024 berasal dari 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 60 persen APBD 2024.
“Jadi, APBD 2023 uangnya sudah siap, sudah hibah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan itu sudah dipakai. Jadi, insya Allah sampai dengan sekarang tidak ada masalah,” kata Suhajar dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Kamis (6/6/2024).
Kemudian, Suhajar mengungkapkan, total anggaran untuk Pilkada 2024 meliputi kebutuhan KPU yang mencapai Rp 28,76 triliun, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak Rp 8,63 triliun.
Baca juga: Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...
Namun, dalam kesempatan itu, Suhajar mengatakan bahwa masih terdapat 23 pemerintah daerah (pemda) yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“23 pemda itu di Aceh, karena di Aceh kan pembentukan Bawaslunya oleh DPR Aceh. Ini dalam proses, juga tidak ada masalah, saya sudah cek di sana dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Demikian juga, menurut dia, tidak ada masalah dengan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh.
Lebih lanjut, Suhajar mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan anggaran pengamanan Pilkada untuk Kepolisian dan TNI.
“Kami juga menyiapkan anggaran untuk pengamanan dari polisi itu Rp 898,57 miliar, seluruh Indonesia, sampai ke kabupaten-kabupaten. Sedangkan untuk TNI kurang lebih Rp 377,62 miliar. Nah, itu dukungan pendanaan,” katanya.
Baca juga: Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Baca juga: Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4138950/kemendagri-realisasi-anggaran-pilkada-2024-sudah-3112-persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.