JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu yang bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Namun, kapan cuti bagi ibu melahirkan ini bisa mulai berlaku?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberlakukan secepatnya.
"Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya. Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya, dan unggul," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji bagi Ibu Melahirkan
Ace menjelaskan, 1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial bagi kehidupan anak Indonesia.
Menurutnya, cuti melahirkan merupakan salah satu upaya untuk menekan angka stunting.
"Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia Emas 2045, tentu dari sejak awal kita harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul. Salah satunya dipersiapkan ketika sejak di dalam janin hingga keluar, hingga usia 2 tahun, itu adalah masa yang sangat penting untuk mempersiapkan fase kehidupan anak-anak Indonesia," tuturnya.
Meski demikian, Ace mengklarifikasi bahwa cuti melahirkan yang didapat sebenarnya hanya 3 bulan.
Namun, dalam kondisi tertentu, seorang ibu pekerja bisa memperpanjang cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
Baca juga: UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan