JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait mekanisme pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Penyebabnya adalah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
"Saya masih ada harapan bahwa KPU tidak menindaklanjuti putusan MA yang bertentangan dengan UU Pilkada," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, dalam pernyataannya seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (4/6/2024).
Akan tetapi, Neni juga khawatir jika pola yang terjadi pada Pemilu 2024 terulang menjelang Pilkada serentak.
Baca juga: KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pola itu adalah KPU akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden melalui PKPU.
"Pola yang terjadi di Pemilu, KPU seolah tidak memiliki pertimbangan dan tidak berani melakukan perlawanan untuk tidak mencantumkan syarat calon presiden dan wakil presiden," ujar Neni.
"KPU tidak membutuhkan waktu lama untuk merevisinya," sambung Neni.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Baca juga: Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Riza pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.
Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Baca juga: Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.