JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai uji coba menjadikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
Uji coba ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Dengan demikian, masyarakat yang hendak membuat SIM harus terdaftar aktif dalam JKN.
"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024
Heru menyampaikan, masyarakat dapat mengecek status JKN-nya lewat situs web BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Selain itu, menurut dia, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Keshatan 08118165165," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
"Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar dia.
Namun, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.
Hanya saja, SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Bukti tersebut misalnya berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran JKN.
"Untuk nomor virtual tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembyran iuran ke BPJS," ucap dia.
Heru mengatakan, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor BPJS untuk mendaftar JKN.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, bisa melakukan pendaftaran secara online.
"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehinga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucap dia.
Polri juga menyediakan kanal layanan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta namun masih menunggak pembayaran BPJS dan ingin melunasinya.
"Bagi yabg blm mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui progran cicilan iuran (pendaftaran melalui online) dan bukati mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," tutur dia.
Dikutip dari Kompas TV, pengaturan bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan akan mulai diuji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Tujuh wilayah tersebut, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.