JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tak sepakat jika isu penambahan jumlah kementerian dikaitkan dengan pembagian kursi kekuasaan.
Namun, sebagian di antaranya justru mengamini anggapan tersebut.
Hal itu terungkap dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024.
Sebanyak 52 persen warga dari kalangan pendukung yang menjadi responden, tak setuju penambahan jumlah kementerian dikait-kaitkan dengan bagi-bagi kursi.
“Sebanyak 52 persen responden tidak sependapat dengan pandangan bahwa penambahan jumlah kementerian untuk bagi-bagi kekuasaan dan mengakomodasi partai pendukung,” seperti dikutip dari Harian Kompas edisi Senin (3/6/2024).
Baca juga: Datang dengan Helikopter, Prabowo bagi-bagi Kaus di Gunungkidul
Rinciannya, sebanyak 45,7 persen responden menyatakan tak setuju, dan 6,3 persen lainnya sangat tidak setuju.
Jumlah ini hanya sedikit lebih tinggi, dari pendapat pendukung Prabowo-Gibran yang mengamini anggapan penambahan kementerian untuk mengakomodir partai politik pengusung.
Berdasarkan hasil jajak pendapat, tercatat 47,7 persen pendukung Prabowo-Gibran sepakat dengan anggapan itu.
Rinciannya, sebanyak 46 persen setuju dan 1,7 persen sangat setuju.
Hanya 0,3 persen responden yang menjawab tidak tahu apakah penambahan jumlah kementerian ini, berkaitan dengan upaya mengakomodir partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca juga: Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo
Adapun jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas melibatkan 516 responden dari 38 provinsi. Sampelnya ditentukan secara acak dari responden panel sesuai jumlah penduduk di setiap provinsi.
Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin of error penelitian kurang lebih 4,32 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Adapun wacana menambah jumlah kementerian tengah bergulir seiring dengan proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
DPR telah menetapkan revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum membahasnya bersama pemerintah.
Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.