Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang “Kompas”: 47,7 Persen Pendukung Prabowo-Gibran Anggap Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Kompas.com - 03/06/2024, 13:30 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tak sepakat jika isu penambahan jumlah kementerian dikaitkan dengan pembagian kursi kekuasaan.

Namun, sebagian di antaranya justru mengamini anggapan tersebut.

Hal itu terungkap dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024.

Sebanyak 52 persen warga dari kalangan pendukung yang menjadi responden, tak setuju penambahan jumlah kementerian dikait-kaitkan dengan bagi-bagi kursi.

“Sebanyak 52 persen responden tidak sependapat dengan pandangan bahwa penambahan jumlah kementerian untuk bagi-bagi kekuasaan dan mengakomodasi partai pendukung,” seperti dikutip dari Harian Kompas edisi Senin (3/6/2024).

Baca juga: Datang dengan Helikopter, Prabowo bagi-bagi Kaus di Gunungkidul

Rinciannya, sebanyak 45,7 persen responden menyatakan tak setuju, dan 6,3 persen lainnya sangat tidak setuju.

Jumlah ini hanya sedikit lebih tinggi, dari pendapat pendukung Prabowo-Gibran yang mengamini anggapan penambahan kementerian untuk mengakomodir partai politik pengusung.

Berdasarkan hasil jajak pendapat, tercatat 47,7 persen pendukung Prabowo-Gibran sepakat dengan anggapan itu.

Rinciannya, sebanyak 46 persen setuju dan 1,7 persen sangat setuju.

Hanya 0,3 persen responden yang menjawab tidak tahu apakah penambahan jumlah kementerian ini, berkaitan dengan upaya mengakomodir partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga: Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Adapun jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas melibatkan 516 responden dari 38 provinsi. Sampelnya ditentukan secara acak dari responden panel sesuai jumlah penduduk di setiap provinsi.

Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin of error penelitian kurang lebih 4,32 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Adapun wacana menambah jumlah kementerian tengah bergulir seiring dengan proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

DPR telah menetapkan revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum membahasnya bersama pemerintah.

Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com