JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu tersangka penyuap mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, meninggal dunia pada Kamis (30/5/2024).
"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ali mengatakan, KPK akan membahas status hukum Piton setelah ia meninggal dunia.
"Sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ali.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Telah Dimakamkan di Halaman Rumah Pribadinya
Piton merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia yang disebut-sebut menyuap Lukas Rp 10.413.929.500.
Nama Piton sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap Lukas senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Uang itu diterima Lukas bersama-sama anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Sebanyak Rp 10.413.929.500 di antaranya berasal dari suap Piton Enumbi sementara Rp 35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu bernama Rijatono Lakka.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin
Pada Pengadilan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 19.690.793.900.
Hukuman itu diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Beberapa waktu setelah itu, Lukas meninggal dunia setelah dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.