JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Febri Diansyah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang sidang Muhammah Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024) pagi.
Febri hadir di Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, SYL tiba di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB, sedangkan Febri Diansyah sudah tiba lebih dulu pada pukul 10.12 WIB.
SYL lantas bersalaman dengan beberapa pengunjung sidang, termasuk SYL yang duduk di kursi bagian depan.
Setelah bersalaman, SYL meminta eks juru bicara KPK itu menjauh.
“Duduknya menjauh, katanya enggak boleh berdekatan,” ucap SYL.
Febri Diansyah yang awalnya duduk di kursi paling depan pun pindah ke belakang.
Selain Febri Diansyah, jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya untuk mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Yasin Limpo.
Mereka adalah General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi.
Kemudian, staf Tata Usaha (TU) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Yusgie Sevyahasna dan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sugiyatno turut dihadirkan dalam sidang hari ini.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.