JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Politikus PDI-P, Harun Masiku.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, salah satu saksi yang diperiksa yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus.
Adapun satu saksi lainnya yakni Hugo Ganda yang berstatus mahasiswa.
“Keduanya hadir pada Rabu (29/5/2024) dan Kamis (30/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik KPK mencecar para saksi mengenai keberadaan Harun Masiku yang sampai hari ini masih berstatus buron.
Selain itu, kata Ali Fikri, penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pihak yang berupaya melindungi dan menyembunyikan Harun Masiku.
“Yang dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM. Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka, sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali.
Meski begitu, Ali belum dapat mengungkapkan keterangannya yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan.
Dia hanya mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan akan ada saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Adapun Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hingga kini, Harun berstatus buron KPK setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada awal 2020.
Pada Desember 2023, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan penerima suap dari Harun.
Namun, ia sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 28 Desember 2023.