Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/05/2024, 13:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya pidana selama empat tahun penjara.

Budiyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar.

Ia disebut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiyanto Wijaya dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selain pidana badan, Budiyanto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia turut dihukum membayar uang pengganti kepada negara Rp 2.473.777.000 subsider tiga tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; dan eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto juga menjadi terdakwa.

Kepada Arif Yahya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menghukim Arif Yahya untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,819.000.000 subsidair tiga tahun penjara,” kata Hakim.

Baca juga: Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Kemudian, Gustaf Urbanus Patandianan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Hakim juga menghukum Gustaf Urbanus Patandianan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 379.014.181,2 subsidair pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Kepada Totok Suharto, Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan bui. eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair satu bulan kurungan.

Empat terdakwa dalam kasus ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Tindakan merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini dilakukan bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Kerugian negara ini timbul akibat adanya pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar terjadi lantaran adanya pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1,4 miliar dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1,06 miliar.

Tidak cukup sampai di situ, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11,7 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com