Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Kompas.com - 30/05/2024, 17:24 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron memperingatkan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikerjakan pemerintah tidak menjadi ladang korupsi.

Herman menyinggung kasus korupsi di dua perusahaan asuransi jaminan hari tua milik pemerintah, Asabri dan Jiwasraya, yang sama-sama mengimpun dana publik seperti Tapera.

"Jangan sampai kasus-kasus proyek seperti sebelumnya, kita ingat, jiwasraya, dana pensiun Asabri, Taspen yang semuanya itu juga sebagai bagian dana publik," kata Herman dalam acara diskusi 'Menakar Untung Rugi Tapera' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Oleh karena itu, Herman mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat secara langsung.

Herman juga menekankan, transparansi adalah isu penting agar kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya tak terulang di Tapera.

"Oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan kapabel," ucap Herman.

Senada, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah juga menilai program Tapera menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.

Menurut dia, ada kekhawatiran bahwa program Tapera bakal bernasib sama seperti Asabri dan Jiwasraya yang dilanda korupsi.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

"Sekarang pertanyaannya, seperti apa perencanaannya. Sekarang apa yang terjadi dalam Tapera ini?" kata Trubus.

Program Tapera menjadi persoalan karena para pekerja diwajibkan membayar iuran yang akan masuk ke dalam rekening simpanan Tapera.

Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri mengiur sebesar 3 persen dan ditanggung sendiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com