JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut belum siap membacakan putusan perkara Adam Deni Gearaka yang sedianya dilakukan pada Kamis (30/5/2024).
Adam Deni merupakan pegiat media sosial yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Tunda Minggu depan," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2024) malam.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan
Herwanto menyampaikan, sidang putusan perkara Adam Deni bakal digelar pada Rabu, 5 Juni 2024 mendatang. "Rabu depan," kata dia.
Dalam perkara ini, Adam Deni dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat Selasa 7 Mei 2024.
Jaksa menilai Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya.
Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan kepada wartawan saat menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Kala itu, Adam Deni juga berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.
Kepada awak media, Adam Deni menyebut Sahroni telah membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.
Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi Kasus Membungkam Rp 30 Miliar dengan Terdakwa Adam Deni Hari Ini
Ia pun menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
“Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar,' tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
"Karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ucap jaksa menirukan perkataan Adam Deni yang diperkarakan oleh Ahmad Sahroni.
Atas pernyataan itu, Sahroni lantas melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
Berdasarkan laporan tersebut, Adam Deni pun ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik politikus Partai Nasdem itu dan diseret sampai ke meja hijau.