Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Sahroni: Tidak Untuk Mempromosikan Diri

Kompas.com - 02/07/2022, 05:38 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.

Baca juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kini soal Tuduhan Fitnah

Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.

Adapun Sahroni sebelumnya melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam pun telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.

Baca juga: Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja

Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.

“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.

“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, enggak boleh,” imbuh dia.

Diketahui Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Selain Adam, Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com