LHOKSUKON, KOMPAS.com - Sebanyak 176 pasangan suami istri lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Aceh Utara menjalani isbat nikah.
Pernikahan para lansia tersebut kini dinyatakan sah secara hukum dan telah dicatatkan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membantu para lansia untuk mencatatkan pernikahannya yang hanya dilaksanakan secara agama.
Baca juga: Daftar Isbat Nikah hingga Kasus Cerai di Surabaya Kini Bisa Diurus di 3 Aplikasi Ini
“Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih mudah melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” ujar Risma dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Menurut Risma, keabsahan pernikahan secara hukum akan memudahkan para lansia untuk mendapatkan bantuan layanan sosial dari negara.
Risma mencontohkan manfaat pencatatan pernikahan untuk anak-anak dari para pasutri. Hal ini akan memudahkan pengurusan dokumen seperti akta hingga pengurusan hak waris.
“Untuk memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit, dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bisa langsung dilakukan,” pungkasnya.
Adapun kegiatan isbat ini menjadi rangkaian perayaan Hari Lansia Nasional 2024 yang puncaknya digelar di Kabupaten Aceh Utara, pada 29 Mei 2024 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.