JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Penggantian Hasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, surat pemberhentian dan penggantian itu telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Benar, SK sudah diserahkan ke Provinsi," ujar Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan
Dalam SK itu disebutkan bahwa pengganti Hasan adalah Andri Rizal yang merupakan Asisten III Administrasi Umum Sekda Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R, dan B." Demikian kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Riky mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lanjutan dari kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, setelah penetapan tiga tersangka tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa
Selain itu, Polres Bintan akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).
"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.