JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran beberapa anggotanya dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Mabes Polri.
Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang sedang disidang atas dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia mengadukan beberapa anggota Dewas ke KPK atas dugaan penyelenggara yang memaksa dan pencemaran nama baik.
"Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Tumpak mengatakan, Dewas KPK hanya melaksanakan amanat undang-undang untuk menegakkan dugaan pelanggaran etik insan KPK.
Karena itu, Tumpak tidak memahami apa tindakan pidana yang dilakukan anggota Dewas sementara mereka hanya menjalankan tugas.
"Setiap orang yg melakukan tugas, tugas yang seduia dengan undang-undang enggak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," tutur Tumpak.
Mantan Wakil Ketua KPK periode pertama itu juga mengaku pihaknya belum mengetahui materi dugaan pidana yang diadukan Ghufron.
Pihaknya hanya mendengar dan membaca dari pemberitaan media massa bahwa Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim terkait penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
"kami sendiri belum tau apa isinya itu apa yang dilaporkan itu apa yang dikatakan mencemarkan nama baik," ujar Tumpak.
"Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang enggak tahu, yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," kata dia.
Baca juga: Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron
Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Pegawai perempuan itu disebut telah mengajukan mutasi tetapi belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kedaluarsa.
Baca juga: ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK
Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.
“Ada beberapa, tidak satu,” tutur Ghufron saat ditemui di KPK, Senin (20/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.