JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tegas dalam menegakkan aturan terhadap jajarannya, termasuk terkait sikap Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Armia Fahmi.
Adapun Brigjen Armia Fahmi bergabung menjadi kader Partai Aceh dan berencana untuk maju Pemilihan Bupati Aceh.
“Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakan aturan untuk internalnya,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto ketika diihubungi, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang
Bambang pun menyorot soal Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
“Sebagai penegak hukum harusnya semua personel Polri konsisten dan menegakan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya,” kata dia.
Di sisi lain, menurut Bambang, seringkali Kepolisian melakukan tafsir tersendiri tentang peraturan perundangan, termasuk soal kapan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini ketika akan masuk di jabatan lain, seperti berkontestasi di arena politik.
Meski memang secara aturan belum ada pengaturan secara rinci soal kapan seorang anggota polisi harus mundur ketika hendak aktif dalam kontestasi politik, tetapi secara etika hal itu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
“Tetapi secara etika harusnya sudah jauh hari mengundurkan diri,” ucap Bambang.
Baca juga: Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi
Bambang mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai aparat penegak hukum.
Sebab, seorang pejabat yang masuk dalam kontestasi politik tentu memiliki proses panjang sebelum pelaksanaan tahapan pilkada.
“Butuh persiapan, butuh penggalangan suara, jadi bila seorang pejabat kepolisian masuk di arena tersebut idealnya mengundurkan diri atau pensiun dini lebih dulu sebelum penetapan calon, karena kerja politik tentunya dilakukan jauh sebelum penetapan calon,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Tamiang melalui Partai Aceh.
Baca juga: Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua
Pendaftaran itu dilakukan Armia setelah diangkat menjadi kader partai lokal tersebut.
"Ada dua agenda Beliau datang (Wakapolda Aceh), hari ini resmi menjadi kader Partai Aceh dan kedua mendaftarkan sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang," kata Juru Bicara DPP Partai Aceh, Nurzahri di Banda Aceh, Kamis (16/5/2024), seperti dilansir Antara.