JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melaporkan kinerja MPR ketika bertemu dengan Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno di kediaman Try, Jalan Purwakarta, Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Maka hari ini di ujung periode kami Oktober nanti, kami juga menghadap melaporkan berbagai capaian-capaian daripada harapan-harapan Pak Try dan sejumlah purnawirawan, para tokoh bangsa tentang membangun Indonesia ke depan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, Senin.
Dalam pertemuan itu, Bamsoet melapor kepada Try bahwa Indonesia belum sepenuhnya menjalankan Undang-undang Dasar dengan tepat terkait dengan pelantikan presiden pascareformasi.
Baca juga: MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan
Alasannya, selama ini pelantikan presiden hanya berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa adanya surat ketetapan atau keputusan MPR untuk menguatkan pengangkatan presiden dan wakil presiden.
"Tentang tata cara itulah kita sampaikan pada beliau bahwa MPR akan menyempurnakan tentang tata tertib MPR di akhir masa jabatan, di sidang paripurna dalam September mendatang," ujar Bamsoet.
Ia melanjutkan, MPR juga akan mendorong DPR untuk melakukan kajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dipilih Indonesia pascareformasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Karena berubahnya Undang-undang Dasar kita pasca amendemen. Apakah pilihan demokrasi kita hari ini lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya? apakah justru ancaman baru bagi bangsa kita ini dengan adanya virus demokrasi yang mengancam setiap Pemilu, mengancam setiap Pilkada," kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian
Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa MPR sudah menyelesaikan draf isi dari Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang merupakan rencana jangka panjang bangsa ke depan.
Namun, ia menyerahkan kepada MPR periode berikutnya untuk menyelesaikan draf PPHN tersebut karena keterbatasan waktu yang dimiliki MPR periode saat ini.
Menurut Bamsoet, ada tiga payung hukum yang dapat dijadikan opsi untuk mengesahkan PPHN.
"Pertama adalah melakukan amendemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal. Yang kedua adalah merevisi UU Nomor 12 tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga Tap MPR hidup kembali," ujar Bamsoet.
"(Opsi) ketiga adalah konvensi ketatanegaraan. Kalau dulu kami menerimanya selembar kertas untuk melakukan kajian tentang PPHN, hari ini kami sudah menyiapkan dalam bentuk draf yang nanti dibahas dan diambil keputusan oleh periode yang akan datang," imbuh dia.
Baca juga: MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan
Adapun pertemuan pimpinan MPR dengan Try hari ini adalah bagian dari safari kebangsaan yang dilakukan MPR dalam rangka mengajak semua tokoh bangsa bersatu untuk menghadapi tantangan ke depan.
"Dan dalam kesempatan ini saya juga sampaikan pentingnya kita berkumpul bahas, karena beda dengan 5 tahun lalu, tantangan bangsa ke depan kita ke depan sangat berat karena banyak hal yang ganggu ekonomi kita dari gejolak geopolitik internasional," kata Bamsoet, Minggu (19/5/2024).
Menurut rencana, pimpinan MPR juga akan menemui seluruh presiden dan wakil presiden serta sejumlah tokoh nasional dalam rangkaian safari tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.