Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Laporkan Kinerja MPR Saat Bertemu Try Sutrisno

Kompas.com - 20/05/2024, 16:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melaporkan kinerja MPR ketika bertemu dengan Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno di kediaman Try, Jalan Purwakarta, Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Maka hari ini di ujung periode kami Oktober nanti, kami juga menghadap melaporkan berbagai capaian-capaian daripada harapan-harapan Pak Try dan sejumlah purnawirawan, para tokoh bangsa tentang membangun Indonesia ke depan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, Senin.

Dalam pertemuan itu, Bamsoet melapor kepada Try bahwa Indonesia belum sepenuhnya menjalankan Undang-undang Dasar dengan tepat terkait dengan pelantikan presiden pascareformasi.

Baca juga: MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

Alasannya, selama ini pelantikan presiden hanya berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa adanya surat ketetapan atau keputusan MPR untuk menguatkan pengangkatan presiden dan wakil presiden.

"Tentang tata cara itulah kita sampaikan pada beliau bahwa MPR akan menyempurnakan tentang tata tertib MPR di akhir masa jabatan, di sidang paripurna dalam September mendatang," ujar Bamsoet.

Ia melanjutkan, MPR juga akan mendorong DPR untuk melakukan kajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dipilih Indonesia pascareformasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Karena berubahnya Undang-undang Dasar kita pasca amendemen. Apakah pilihan demokrasi kita hari ini lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya? apakah justru ancaman baru bagi bangsa kita ini dengan adanya virus demokrasi yang mengancam setiap Pemilu, mengancam setiap Pilkada," kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa MPR sudah menyelesaikan draf isi dari Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang merupakan rencana jangka panjang bangsa ke depan.

Namun, ia menyerahkan kepada MPR periode berikutnya untuk menyelesaikan draf PPHN tersebut karena keterbatasan waktu yang dimiliki MPR periode saat ini.
Menurut Bamsoet, ada tiga payung hukum yang dapat dijadikan opsi untuk mengesahkan PPHN.

"Pertama adalah melakukan amendemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal. Yang kedua adalah merevisi UU Nomor 12 tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga Tap MPR hidup kembali," ujar Bamsoet.

"(Opsi) ketiga adalah konvensi ketatanegaraan. Kalau dulu kami menerimanya selembar kertas untuk melakukan kajian tentang PPHN, hari ini kami sudah menyiapkan dalam bentuk draf yang nanti dibahas dan diambil keputusan oleh periode yang akan datang," imbuh dia.

Baca juga: MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Adapun pertemuan pimpinan MPR dengan Try hari ini adalah bagian dari safari kebangsaan yang dilakukan MPR dalam rangka mengajak semua tokoh bangsa bersatu untuk menghadapi tantangan ke depan.

 

"Dan dalam kesempatan ini saya juga sampaikan pentingnya kita berkumpul bahas, karena beda dengan 5 tahun lalu, tantangan bangsa ke depan kita ke depan sangat berat karena banyak hal yang ganggu ekonomi kita dari gejolak geopolitik internasional," kata Bamsoet, Minggu (19/5/2024).

 

Menurut rencana, pimpinan MPR juga akan menemui seluruh presiden dan wakil presiden serta sejumlah tokoh nasional dalam rangkaian safari tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

Nasional
Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Nasional
Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap On Schedule Meski Kepala Otorita Mundur

Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap On Schedule Meski Kepala Otorita Mundur

Nasional
Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Nasional
SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

Nasional
Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Nasional
Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com