Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kompas.com - 20/05/2024, 06:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir Letnan Satu (Lettu) Eko Damara (30) meninggal ketika bertugas di Papua.

Korps Marinir TNI Angkatan Laut memberitahukan kepada keluarga bahwa Eko meninggal akibat bunuh diri setelah menembak kepalanya di pos komando taktis yang terletak di daerah konflik, Papua Pegunungan, sebagaimana pemberitaan Kompas.id pada 16 Mei 2024.

Akan tetapi, keluarga menaruh kecurigaan lantaran terdapat dugaan bekas luka lebam dan sulutan api rokok di jenazah Eko.

"Kami diberitahu kalau Lettu Eko meninggal karena bunuh diri. Kami merasa hal ini sangat janggal karena TNI AL sangat cepat mengambil kesimpulan tanpa autopsi atau penyelidikan hukum," kata kakak kandung Eko, Dedi Pranajaya (39) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/5/2024), dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Adapun Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir merupakan unit perbantuan yang bertugas di daerah konflik Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Eko sendiri berasal dari satuan Batalion Kesehatan 1 Marinir yang bermarkas di Jakarta.

Eko seharusnya sudah kembali ke satuan asalnya, namun pada 27 April 2024, keluarga menerima kabat tak enak yang menyebut EKo meninggal karena bunuh diri.

Selanjutnya, pihak keluarga menerima jenazah Eko di Medan pada 29 April 2024.

Berbeda dan penuh kejanggalan

Sejak awal, pihak keluarga menaruh kejanggalan atas kematian Eko. Bahkan, mereka mendapat kabar yang berbeda-beda dari pejabat Korps Baret Ungu.

Kabar yang diterima mereka, Eko disebut bunuh diri dengan menembak kepala di pos komando taktis karena depresi akibat sakit malaria.

Di sisi lain, pihak keluarga juga menerima kabar bahwa Eko meninggal bunuh diri di kamar tidur akibat terlilit utang.

"Atas kecurigaan itu, keluarga memeriksa kondisi jenazah Eko sebelum akhirnya dimakamkan. Saat kami membuka kain kafan, kami menemukan bekas luka tembak dari atas telinga kanan tembus ke kening kiri," ujar Dedi.

Baca juga: 15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, Prof Drone UI Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Keluarga juga menaruh kecurigaan karena terdapat luka bakar seperti disulut api rokok di punggung Eko. Di punggungnya juga terdapat luka lebam.

Tak hanya itu, pihak keluarga menemuka luka lebam di mata, bawah ketiak, lutut kanan, hingga kaki kanan.

Paman Eko, Abdul Sattar Siahaan, juga menilai ada kejanggalan karena disebutkan tidak ada orang di sekitar kamar Eko saat kejadian penembakan itu.

"Mereka menyebut, Eko meminta semua rekannya pergi dari pos komando taktis sebelum aksi bunuh diri itu. Ini janggal karena pos itu tempat para perwira. Rasanya tidak mungkin dia bisa meminta semua perwira meninggalkan posnya," ungkapnya.

Ia juga menyesalkan langkah Korps Marinir yang tidak melakukan autopsi dan penyelidikan hukum.

"Sangat janggal jika seorang prajurit TNI ditemukan meninggal di kamarnya dengan luka tembak dan luka lebam, tetapi tidak ada penyelidikan hukum sama sekali," tegas dia.

"Lalu, cepat-cepat disimpulkan Eko mati karena bunuh tanpa dasar penyelidikan apa pun," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com