JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera mengirimkan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pihak Panji.
"Menyelesaikan pemberkasannya APG (Panji Gumilang) dan segera dikirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah
Namun, Whisnu belum mau menginformasikan kapan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
Diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terkait kasus TPPU Panji ke JPU pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Namun, berkas itu dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.
Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Pihak Panji keberatan dengan penetapan tersangka dan menggugat ke PN Jaksel.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang
Dalam pertimbangannya, Hakim mengesampingkan seluruh dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Panji Gumilang.
Dengan demikian, status tersangka dugaan TPPU di Pesantren Al Zaytun itu tetap sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.