JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengakui pihaknya membayar pembelian keris emas sebesar Rp 105 juta.
Hal itu disampaikan Edi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pembelian keris emas ini terungkap ketika Jaksa KPK mengkonfirmasi bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Tanaman Pangan.
"Pembayaran keris, Rp 105 juta ini?" tanya Jaksa mengkonfirmasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL
Mendengar pertanyaan Jaksa, Edi mengakui rincian pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan itu.
"Keris ini keris apa? ini keris atau nama tempat?" timpal Jaksa.
Kepada Jaksa, Edi menyebut pembelian keris emas itu diminta oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
"Oh keris emas dari Pak Arief Sopian tagihannya?" tanya Jaksa.
Di hadapan Majelis Hakim, Edi menyebut tagihan yang harus ditanggung Ditjen Tanaman Pangan beragam.
Tidak hanya keris, tagihan untuk khitanan, bunga dan biaya operasional lainnya juga dibebankan kepada Ditjen Tanaman Pangan.
"Jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan ke kita," kata Edi.
Baca juga: Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL
Namun demikian, Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan ini mengaku tidak mengetahui detail peruntukan dari barang-barang yang dibeli tersebut.
Pihaknya hanya memberikan uang untuk menyelesaikan tagihan dari beragam pembelian yang dilakukan oleh Arief.
"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan aja?" tanya Jaksa lagi.
"Uangnya saja ke Pak Arief Sopian, tapi begitu saya tanya apa saja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan" jawab Edi.
"Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?" timpal Jaksa. "Iya," kata Edi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.