Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Kompas.com - 15/05/2024, 17:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel mengemukakan tiga pendekatan utama untuk menangani anak korban tindak pidana terorisme.

Pertama, melakukan tindakan atau strategi yang bertujuan untuk mencegah anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris.

Kedua, (upaya) rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Ketiga, menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Rycko saat mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Rycko menekankan pentingnya peran CCPCJ dalam mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Indonesia percaya bahwa CCPCJ menjalankan peran penting untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, terutama dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris. Mengingat hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak," jelas Rycko.

Untuk diketahui, pemenuhan hak-hak anak menjadi salah satu prinsip utama dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme (RAN PE).

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia pun bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.

Baca juga: Mungkinkah Uni Eropa Memutus Hubungan dengan Presiden Putin?

Sekilas tentang CCPCJ

Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024). DOK. Humas BNPT Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024).

Sebagai informasi, CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

Badan tersebut memiliki mandat untuk memperbaiki langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Pedoman Peradilan Pidana yang Ramah Penyandang Disabilitas

Adapun tema yang dipilih untuk CCPCJ 2024 adalah Promoting International Cooperation and Technical Assistance to Prevent and Address Organized Crime, Corruption, Terrorism in All Its Forms and Manifestations and Other Forms of Crime, Including in The Areas of Extradition, Mutual Legal Assistance and Asset Recovery.

Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 di New York, Amerika Serikat (AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com