Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Kompas.com - 15/05/2024, 12:49 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran DPR RI, Nurul Arifin mengatakan, tidak ada niat membungkam kebebasan pers di Indonesia melalui revisi undang-undang tersebut.

"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata Nurul Arifin dikutip dari Antaranews, Rabu (15/5/2024).

Dia mengungkapkan, proses revisi tersebut masih berjalan dan belum final. Sehingga, masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan. Hal itu menjawab sejumlah pasal yang mendapat kritik dalam draf RUU Penyiaran karena diduga bisa mengancam kebebasan pers.

"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” ujar Nurul.

Baca juga: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Bahkan, dia menyebut, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Pasalnya, RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Lebih lanjut, Nurul Arifin menjelaskan bahwa RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.

Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, dia mengatakan, diperlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

"Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin.

Dia juga mengungkapkan, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

Baca juga: Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Sebelumnya, RUU Penyiaran dianggap bisa mengancam kebebasan pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pelarangan itu ada di dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Baca juga: Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Berikut link berita Antaranewshttps://www.antaranews.com/berita/4102890/dpr-pastikan-revisi-uu-penyiaran-tidak-bungkam-pers?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com