JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak dihapus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hanya saja, standarnya disederhanakan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS.
Hal ini dikatakannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau BLUD RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RS Konawe dikutip dari keterangan resmi, Selasa.
Baca juga: Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Ia menjabarkan, penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ucap dia.
Budi akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Perpres tersebut.
Kebijakan KRIS akan berlaku setelah Permenkes mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," kata dia.
Setidaknya, ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Dua belas kriteria tersebut meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme).
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam).
3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025