Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Kompas.com - 13/05/2024, 19:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengadaan lahan itu digunakan untuk penanaman lahan tebu PTPN XI.

Namun, dalam proyek itu terjadi dugaan penggelembungan harga.

“Dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPK Duga Ada Item yang Dipaksakan dalam Pembelian HGU Lahan PTPN XI

Ketiga tersangka itu yakni, Direktur PTPN XI Periode 2016, Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchin Karli.

Alex mengatakan, tim penyidik menahan ketiga tersangka itu dalam waktu 20 hari pertama.

Penahanan Cholidi dan Khoiri dimulai sejak hari ini hingga 1 Juni mendatang. Sementara, Muchin sudah mulai ditahan pada 8 Mei kemarin dan akan berlangsung hingga 27 Mei.

Ketiganya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ali.

Baca juga: KPK Duga Ada Deal-dealan Uang dalam Transaksi Jual Beli HGU di PTPN XI

Alex menyebut, dalam perkara ini para pelaku diduga menggelembungkan harga lahan yang akan digunakan untuk menanam tebu.

Para palaku bahkan sampai membuat dokumen fiktif hasil kajian kelayakan calon lokasi budidaya tebu.

KPK pun telah mengantongi perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” ujar Alex.

Dalam perkara ini, pelaku disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com