JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat dari Partai Demokrat.
Hal ini terjadi dalam sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 yang diajukan Demokrat untuk wilayah Jawa Tengah, yang terdaftar dengan nomor perkara 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Saldi heran dengan beberapa kuasa hukum tersebut karena ada yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ada KTA yang tidak terbaca dengan jelas kedaluwarsanya.
"Kuasa hukum Gracia Rumia Sarah Taida belum ada KTA," ucap Saldi Isra dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).
"Kuasa Hukum Renville Antonio, KTA dan fotocopy KTA terpotong dan expired tanggal 31 Desember. Enggak kelihatan itu tahun berapa itu belakangnya. Jadi kepotong kayak begitu, hilang tahunnya. Jadi, kita bisa menduga-duga ini expirednya 2024 atau bagaimana," lanjutnya.
Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace
Ia pun melihat salah satu KTA milik kuasa hukum yang sudah jatuh tempo dan belum diperpanjang.
"Kuasa hukum Nathaniel Hutagaol, KTA sementara expired 30 April 2023," ucap Saldi.
Lantas Saldi bertanya mengapa para kuasa hukum belum memperpanjang kartu anggotanya dan apa ada kesulitan dalam proses perpanjangan kartu anggota tersebut.
"Ini kenapa para advokat susah ya memperpanjang KTA-nya ini? Apa sulit prosesnya atau bayarannya mahal untuk memperpanjangnya?," ucap Saldi.
Meski KTA kuasa hukum Demokrat sempat dipertanyakan, namun sidang tetap dilanjutkan.
Namun, Saldi menegaskan, semua harus jelas dalam persidangan, termasuk KTA kuasa hukum yang seharusnya masih berlaku.
“Iuran tahunan belum dibayar kayaknya ya? Itu urusan para advokat lah, tapi yang penting kita di pengadilan ini itu semua harus clear,” jelasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.