Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Kompas.com - 26/04/2024, 15:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang kebijakan baru berkaitan dengan syarat pencalonan berupa ijazah dari luar negeri untuk calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Sebelumnya, pada Pilkada 2020, KPU mengatur bahwa syarat administrasi tersebut berupa fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi persyaratan calon oleh instansi yang berwenang.

Namun, menurut evaluasi KPU, terdapat kondisi di mana seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas di luar negeri tetapi tidak memiliki ijazah yang setara dengan lulus SMA.

Evaluasi dan rencana penerapan kebijakan anyar ini terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada 2024.

"Bakal calon yang menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.

Baca juga: Gibran: Saya Juga Susah-susah Kuliah, Difitnah Ijazah Palsu

Idham melanjutkan, surat penyetaraan itu mesti menyatakan bahwa bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tersebut setara dengan bukti kelulusan SMA/sederajat di Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian terkait, baik kementerian di bidang pendidikan, agama, maupun urusan pemerintahan.

"Bakal calon yang tidak memiliki surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri jenjang SMA/sederajat di Indonesia harus menyertakan surat penyetaraan ijazah dari luar negeri jenjang perguruan tinggi," tegas dia.

Sebagai informasi, syarat-syarat pencalonan kepala daerah diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terkait pendidikan, calon kepala daerah wajib menyerahkan ke KPU fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA/sederajat yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon yang diatur secara merinci pada Pasal 7.

Baca juga: Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Sebagai informasi, tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai pada awal Mei dan Agustus nanti.

Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com